PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1983
TENTANG
PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
| I. | UMUM
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tercantum ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya, misalnya : |
||||||||
| a. | Pasal 6 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang penyidikan; | ||||||||
| b. | Pasal 10 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diangkat sebagai penyidik pembantu; | ||||||||
| c. | Pasal 2321 mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal lain yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sidang bagi hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum. | ||||||||
| Selain pelaksanaan ketentuan tersebut di atas yang perlu
diatur dalam Peraturan Pemerintah ada pula yang perlu diatur dengan Keputusan
Menteri Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal 231 ayat (2) yaitu
mengenai tata tertib sidang.
Dalam KUHAP tercantum beberapa pasal yang merupakan materi baru, antara lain mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi, yang tercantum dalan BAB XII, rumah tahanan negara (RUTAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, rumah penyimpananan benda sitaan negara (RUPBASAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (1). Sebagai materi baru perlu diatur pelaksanaannya, misalnya mengenai ganti kerugian, kapan dapat diajukan tuntutan gantu kerugian, batas jumlahnya, dan siapa yang membayar. Demikian pula dalam rehabilitasi diatur jangkaka waktu mengajukan rehabilitasi dan cara mengajukan permintaan rehabilitasi. Sehubungan dengan diaturnya mengenai tindak pidana koneksitas, dalam BAB XI KUHAP maka diatur ketentuan mengenai praperadilan dalam perkara koneksitas. Agar supaya ada kesatuan pendapat mengenai makna dari Pasal 284 maka dalam Peraturan Pemerintah ini perlu adanya pengaturan mengenai hal ini. Dalam BAB RUTAN diatur mengenai tempat kedudukan, pengelolaan serta hubungan pejabat RUTAN dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan. Dalam BAB RUPBASAN deiatur hal-hal mengenai tempat kedudukan, pengelolaan serta pejabat yang bertanggung jawab atas benda-benda sitaan dan barang yang dirampas untuk negara, baik secara juridis maupun secara fisik. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai jaminan penangguhan penahanan dalam BAB tersendiri. |
|||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL | ||||||||
| Pasal 1 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 2 | |||||||||
| Ayat (1), (2), (3) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (4) | |||||||||
| Kewenangan penunjukan termasuk kewenangan untuk pembebasan | |||||||||
| Ayat (5) | |||||||||
| Usul pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil oleh Departemen yang membawahi pegawai negeri tersebut, diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia guna kepentingan pembuatan rekomendasi. | |||||||||
| Ayat (6) | |||||||||
| Kewenangan termasuk kewenangan pemberhentian. | |||||||||
| Pasal 3 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 4 | |||||||||
| Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) | |||||||||
| Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan yang mengatur mengenai perangkat kelengkapan persidangan yang diatur dalam Staatsblad Tahun 1848 Nomor 8 dinyatakan tidak berlaku lagi. | |||||||||
| Ayat (6) dan (7) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 5 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 6 | |||||||||
| Dengan menggunakan pakaian tidak resmi, akan menimbulkan suasana kekeluargaan dan akan memberikan pengaruh yang baik bagi anak sebagai terdakwa. | |||||||||
| Pasal 7 | |||||||||
| Pembatasan jangka waktu pengajuan ganti kerygian dimaksud agar penyelesaian tidak terlalu lama sehingga menjamin kepastian hukum. | |||||||||
| Pasal 8 | |||||||||
| Ayat (1) | |||||||||
| Dalam mengabulkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian, hakim mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh hakim. Misalnya apabila tuntutan tersebut didasrkan atas hal yang menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepat kalau tuntutan demikian itu ditolak. | |||||||||
| Ayat (2) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 9 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 10 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 11 | |||||||||
| Ayat (1) | |||||||||
| Pembayaran ganti kerugian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | |||||||||
| Ayat (2) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 12 | |||||||||
| Apabila pe3rmohonan rehabilitasi diajukan bersama-sama dengan permintaa mengenai sah tidaknya penangkapan ataum penahanan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP maka penetapan tentang rehabilitasi dicantumkan sekaligus dengan penetapan sah tidaknya penangkapan atau penahanan tersebut. | |||||||||
| Pasal 13 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 14 | |||||||||
| Dalam hal permohonan rehabilitasi diajukan oleh keluarga atau kuasanya, maka pemulihan hak itu untuk yang dimohonkan. | |||||||||
| Pasal 15 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 16 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 17 | |||||||||
| Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur
secara khusus oleh undang-iundang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa
dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya. |
|||||||||
| Pasal 18 | |||||||||
| Ayat (1) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (2) | |||||||||
| Cabang RUTAN bertempat kedudukan di dalam wilayah kecamatan. | |||||||||
| Ayat (3) | |||||||||
| Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan pimpinan yang bersangkutan. | |||||||||
| Pasal 19 | |||||||||
| Ayat (1) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (2) | |||||||||
| Tempat tahan untuk pria dewasa, wanita dewasa, anak laki-laki
dan anak perempuan masing-masing dipisahkan satu sama lain.
Tempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik. Untuk memudahklan administrasi dan pengawasan, selain pemisahan tahanan berdasarkan jenis kelamin dan umur, diadakan pula pemisahan berdasarkan tingkat pemeriksaan. |
|||||||||
| Ayat (3) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (4) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (5) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (6) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (7) | |||||||||
| Pengeluaran tahanan oleh pejabat yang berwenang menahan, namun apabila sampai pada waktunya masa tahanan habis, belum ada perintah perintah perpanjangan atau perintah pengeluaran, pejabat RIUTAN berwenang mengeluarkan tahanan tersebut demi hukum. | |||||||||
| Ayat (8) | |||||||||
| Yang dimaksud dengan hal-hal dalam ayat ini adalah : | |||||||||
| a. | apabila tahanan menderita sakit memerlukan perawatan dan atau pemeriksaan dokter di luar RUTAN, maka selain harus memenuhi ketentuan ayat ini, harus pula disertai keterangan dokter RUTAN yang ditunjuk Menteri. | ||||||||
| b. | Pulang ke rumah keluarganya, karena keluarga sakit keras, kematian anak, istri, orang tua dan sebagainya yang menurut pertimbangan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis dapat disetujui. | ||||||||
| Ayat (9) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (10) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 20 | |||||||||
| Ayat (1) | |||||||||
| Yang dimaksud dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahnanan jaitu penyidik, penuntut umum atau hakim. | |||||||||
| Ayat (2) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Ayat (3) | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 21 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 22 | |||||||||
| Cukup jelas | |||||||||
| Pasal 23 | |||||||||
| Ayat (1) | |||||||||
| Kepala RUTAN bertanggung jawab atas pengawasan tahanan yang menyangkut kesejahteraan tahanan dan pengawasan atas keamanan dari tahanan, jika diperlukan minta bantuan dari kepolisian. | |||||||||